Kamis, 17 Februari 2011

Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII)

Lembaga Dakwah Islam Indonesia ini adalah nama baru dari sebuah aliran sesat terbesar di Indonesia, yag selama ini sudah sering berganti nama karena sering dilarang oleh Pemerintah Indonesia.
Lembaga ini didirikan oleh mendiang Nurhasan Ubaidah Lubis (luar biasa) pada awalnya bernama Darul Hadist pada tahun 1951. Karena ajaran ini meresahan masyarakat Jawa Timur maka Darul Hadist dilarang oleh PAKEM (Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat) Jawa timur. Setelah itu lalu berubah nama menjadi Islam Jama’ah, namun aliran ini pun dilarang oleh Kejaksaan RI, karena meresahkan masyarakat, kemudian berganti nama menjadi LDII (Lembaga Dakwah Islam Indonesia).
Pokok-pokok ajaran Islam Jama’ah / LDII
1.      Orang diluar kelompok mereka adalah najis dan kafir termasuk orang tua mereka sekalipun
2.      Kalau ada orang diluar kelompok mereka yang melakukan shalat di masjid mereka maka bekas tempat shalatnya dicuci karena dianggap sudah terkena najis
3.      Wajib taat kepada amir atau imam mereka.
4.      Mati dalam keadaan belum bai’at kepada Amir/Imam LDII maka akan mati jahiliyah (mati kafir )
5.      Al Qur’an dan hadist yang boleh diterima adalah yang manqul (yang keluar dari mulut imam atau amir mereka). Yang keluar/ diucapkan bukan oleh mereka maka haram untuk diikuti.
6.      Haram mengaji Al Qur’an dan hadist kecuali kepada imam/ amir mereka
7.      Dosa bisa ditebus kepada sang Amir/Imam dan besarnya tebusan tergantung besar/kecilnya dosa yang diperbuat sedang yang menentukannya imam/amir.
8.      Harus rajin membayar infaq, shadaqah dan zakat kepada Amir/Imam mereka dan haram mengeluarkan zakat, infaq dan shodaqoh kepada orang lain.
9.      Harta benda diluar kelompok di anggap halal untuk diambil atau dimiliki walaupun dengan cara bagaimana pun memperolehnya seperti mencuri, merampok, korupsi, dan lain halnya, asal tidak ketahuan/tertangkap. Dan kalau berhasil menipu orang islam di luar golongan mereka dianggap berpahala besar.
10.  Harta,uang,zakat,infaq, shodaqoh yang sudah diberikan kepada imam/amir, haram ditanyakan kembali catatannya atau kemana uang itu digunakan. sebab kalau bertanya kembali pemanfaatan zakat-zakat tersebut kepada Imam/Amir, dianggap menelan kembali ludah yang sudah dikeluarkan.
11.  Haram membagikan daging kurban atau zakat fitrah kepada orang islam diluar kelompok mereka.
12.  Haram shalat dibelakang imam yang bukan kelompok mereka kalaupun terpaksa sekali tidak usah berwudhu karena shalatnya harus diulangi lagi
13.  Haram nikah di luar kelompok.
14.  Kelompok perempuan Islam Jama’ah/LDII kalau mau bertamu ke rumah orang yang bukan kelompok mereka, maka  memilih waktu badan keadaan kotor (lagi haid) karena rumah non LDII yang dianggap najis, jadi jika kena najis itu tidak perlu di cuci lagi, sebab kotor dengan kotor tak apa-apa.
15.  Kalau ada orang luar kelompok bertamu di rumah maka bekas tempat duduknya di cuci karena dianggap kena najis.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar